Rabu, Februari 10, 2010

pajak

Kenapa sih kita harus bayar pajak?Kenapa sih mau melamar kerja (bagian keuangan) juga harus punya sertifikat pajak?
Kenapa sih pendapatan yang kita peroleh dengan susah payah harus di potong dengan pajak??
Semua pertanyaan itu selalu berkutat dikepalaku. Namun setelah melek pajak, memang sudah semestinya kita bayar pajak karna dengan begitulah cara kita berkontribusi terhadap negara tercinta ini.
Karna dengan pajak, dapat membuat negara menjadi lebih maju lagi. Dengan pajak fasilitas umum bisa dibangun oleh pemerintah. Pemerintah bisa membangun pembangkit listrik dan kita tidak akan merasakan mati lampu bergilir lagi (Amin), membangun jalan raya agar perjalanan bisa cepat dan lancar, peningkatan pendidikan, dan segala yang baik2 untuk masyarakat.
Dan semoga aja pajak itu tidak diselewengkan.

Dan saya akan berbagi ilmu yang saya dapatkan. Biar semuanya pada melek pajak. :)

Sebenarnya apa sih pajak itu??
Jika mengacu UU no 28 tahun 2007 pasal 1 (1):
Pajak itu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Jadi kalo mau ditelaah dari pasal itu:
* Pajak itu sifatnya memaksa. Negara memaksa kita untuk membayar kontribusi berupa pajak.
* Wajib untuk orang pribadi atau badan. Negara bilang kita semua wajib hukumnya untuk bayar pajak.
* imbalan dari pajak itu tidak diberikan secara langsung tapi berupa pendidikan, keamanan, kenyamanan, jalan raya, penerangan, kesehatan, dan lainnya.
* digunakan untuk keperluan negara (sudah pasti), karna pemerintah butuh dana yang besar untuk mengelola negara ini. Asal tidak disalahgunakan ajah..

Siapa aja sih yang kena pajak??
Menurut UU no 28 tahun 2007 pasal 1 (2) Yang terkena adalah wajib pajak.

Siapa sih wajib pajak itu???
Wajib pajak itu orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemungut pajak, dan pemotong pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kalo kita orang pribadi yang punya usaha sendiri apa kita kena pajak?
Iya. Dan anda disebut dengan pengusaha kena pajak.

Kalau usahanya naik turun gimana?? Tetap kena pajak?
Iya, anda tetap terkena pajak penghasilan (PPh).

Kalau kita seorang karyawan, nyambi kerja lain yang pendapatannya tidak tetap juga gimana??
Tetap saja anda kena pajak penghasilan (PPh).

Kalo baru kerja gimana?? Belum tentu juga kan penghasilannya bakalan tetap dan kalo berhenti dan gak kerja lagi gimana??
Kalau baru kerja, tetap saja terkena pajak. Gaji yang diterima walau tidak tentu akan kena pajak. Catat aja gajinya berapa. Bikin tabel pendapatan dari januari sampai desember. Dari situ bisa dicari berapa nilai pajaknya. Kalo gak kerja lagi, tapi masih nerima penghasilan yang lain, tetap saja kena pajak. Kalo bener bener gak punya penghasilan sama sekali, pajaknya ditulis aja nihil. Tapi tetap ada pelaporan.

Tidak ada komentar:

Pengikut